Limapuluh Kota- Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Dalam rangka memasyarakatkan peraturan daerah berdasarkan ketentuan Kemendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah pasal 163 menyatakan bahwa menyebarluaskan perda yang telah di undangkan dilakukan bersama oleh badan musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat tanggal 14 November 2024 bahwasanya pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat akan melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda di daerah pemilihan (dapil) masing-masing di wilayah provinsi sumatera barat.
Berkaitan dengan hal tersebut, H.Ilson Cong, Dt.Mongguang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Praksi NasDem mengadakan sosialisasi Perda No 4 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang di selenggarakan di Jorong Kubu Gadang Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota. Sabtu (30-11-2024).
Acara di hadiri oleh H.Ilson Cong S.E, M.M, Dt. Mongguang selaku Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Praksi Partai NasDem, OPD Mitra kerja Komisi II, Camat Kecamatan Payakumbuh, Wali Nagari Se-Kecamatan Payakumbuh, serta Kelompok Tani Se-Kecamatan Payakumbuh.
Dalam kesempatan itu, H.Ilson Cong Dt.Mongguang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Komisi II Dalam Sambutannya Menyampaikan, "Dalam sosialisasi Perda ini, kami menyampaikan bahwa Perda yang kami sosialisasikan ini khusus terkait peningkatan ekonomi di bidang perikanan dan pertanian, sesuai komisi II yang kami bidangi. ucap H.Ilson Cong.
H.Ilson Cong sangat berharap petani memahami betapa penting nya lahan pertanian untuk menyangga ketahanan pangan di Limapuluh Kota khususnya dan Sumatera Barat umumnya, "Saya sangat berharap pada kita semua, dengan mengikuti sosialisasi peraturan daerah ini bisa memahami berapa pentingnya lahan pertanian, sebagai penyangga ketahan pangan di daerah kita dan mampu mengangkat perekonomian masyarakat secara berkelanjutan. Terangnya
Tri Eva Sandora dari Dinas Pertanian provinsi dalam kesempatannya menyampaikan, "Penerapan Perda LP2B merupakan sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
"Dan tujuan penerapan LP2B ini untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian secara berkelanjutan, melalui pemberian insentif kepada petani dan penerapan disinsentif kepada pihak yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan," ujar nya
"Mudah-mudahan Kabupaten Limapuluh Kota dapat menjalankan amanat untuk swasembada pangan yang sedang di galakkan oleh Bapak Presiden Indonesia yaitu Bapak Prabowo Subianto. tuturnya. (Bbz)
Posting Komentar untuk "Anggota Dewan Provinsi Sumatera Barat, H.Ilson Cong Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2020"