Payakumbuh — Persoalan status tanah ulayat Pasar Payakumbuh kembali memanas. Niniak Mamak dari Nagari Koto nan Godang dan Nagari Koto nan Ampek mendatangi DPRD Kota Payakumbuh untuk menyampaikan tuntutan sekaligus meminta kejelasan atas status lahan yang mereka yakini merupakan tanah ulayat.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Aula DPRD Kota Payakumbuh, Minggu (5/7/2026), dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, didampingi Wakil Ketua Hurisna Jamhur dan Erlindawati serta dihadiri sejumlah anggota DPRD.
Kedatangan para pemuka adat dipicu oleh kekhawatiran bahwa status tanah ulayat pasar sengaja dihilangkan dari peta adat oleh Pemerintah Kota Payakumbuh. Mereka meminta DPRD menggunakan fungsi pengawasannya agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
Suasana rapat berlangsung serius ketika mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto nan Godang, Andara Roza Putra Dt. Patiah Baringek, menyampaikan pernyataan tegas.
"Lahan adat bukan lahan negara," tegas Dt. Patiah Baringek.
Ia mengingatkan bahwa anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang dipilih masyarakat nagari sehingga diharapkan mampu memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat.
Menurutnya, kebijakan pemerintah belakangan ini mulai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Sebelumnya kami melihat Wali Kota ingin membangun Kota Payakumbuh. Namun belakangan ini kami melihat semakin banyak kebijakan yang menurut kami janggal. Kami khawatir persoalan ini akan menjadi masalah besar. Hak kami sebagai masyarakat adat telah terzalimi," ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan tokoh masyarakat Alhadi Hamid dan Nasrul Tuanku Beringin. Mereka menegaskan masyarakat adat mendukung pembangunan daerah, namun meminta pemerintah tetap menghormati hak-hak adat yang telah ada sejak lama.
"Pada dasarnya kami mendukung seluruh program Wali Kota Payakumbuh. Tetapi hari ini kami merasa hak-hak masyarakat adat mulai diabaikan," kata mereka.
Para tokoh adat juga menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh memecah hubungan antara Nagari Koto nan Godang dan Nagari Koto nan Ampek. Mereka berharap DPRD dapat menjadi jembatan penyelesaian antara pemerintah dan masyarakat adat.
Dalam kesempatan itu, para niniak mamak juga mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar memberikan informasi yang objektif kepada kepala daerah.
"ASN yang membantu Wali Kota harus jujur. Jangan sampai ada titian barakuak atau rekayasa yang justru merugikan masyarakat," ujar salah seorang tokoh adat.
Dukungan juga datang dari kalangan pemuda. Perwakilan Pemuda Nagari Koto nan Godang, Yonaldi, menegaskan generasi muda berdiri bersama niniak mamak dalam memperjuangkan hak tanah ulayat.
"Cukup kami saja yang didustai. Jangan sampai bapak dan ibu anggota dewan juga ikut didustai," katanya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota DPRD Kota Payakumbuh Boy Sandi menegaskan pemerintah tidak boleh mengesampingkan keberadaan masyarakat hukum adat dalam setiap kebijakan, terutama yang berkaitan dengan aset strategis seperti pasar.
"Kami mendengar dengan serius seluruh aspirasi yang disampaikan. Pemerintah Kota Payakumbuh tidak boleh mengabaikan keberadaan adat dan niniak mamak dalam mengambil kebijakan. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar hak-hak masyarakat nagari tetap terlindungi," tegas Boy.
Menutup RDP, Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wirman Putra memastikan lembaganya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
"Jelas, kami tidak akan diam. Dalam waktu dekat DPRD akan memanggil OPD yang berkaitan untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban mengenai status tanah ulayat ini," tegas Wirman.
Pernyataan tersebut disambut positif para niniak mamak yang berharap DPRD mampu mengawal penyelesaian persoalan secara terbuka, adil, dan tetap menghormati hak-hak masyarakat hukum adat di Kota Payakumbuh.(Bbz)


Posting Komentar untuk "Niniak Mamak Tuntut Kejelasan Tanah Ulayat Pasar Payakumbuh, Ketua DPRD: Kami Tidak Akan Diam"