H. Ilson Cong Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Payakumbuh Utara


Payakumbuh – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, , menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Minggu (14/6/2026), di Bengkel JMHD, Ruko Warna Orange, Jalan Gajah Mada, Tanjung Anau, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam memasyarakatkan Peraturan Daerah kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dalam sambutannya, H. Ilson Cong, SE, MM, Dt. Mongguang menyampaikan bahwa penyebarluasan Peraturan Daerah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami berbagai regulasi yang telah ditetapkan serta berperan aktif dalam mendukung implementasinya di tengah kehidupan bermasyarakat.

"Kegiatan sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya, khususnya terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, setara, dan ramah bagi perempuan serta anak-anak," ujarnya.

Turut hadir sebagai narasumber, , Camat Payakumbuh Utara,Arini Nesa Putri S.STP,M,M yang memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi perda sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan perempuan dan anak di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Selain itu, hadir pula Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan Provinsi Sumatera Barat yang dalam paparannya menjelaskan berbagai program dan kebijakan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup perempuan serta upaya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.

Menurutnya, Perda Nomor 7 Tahun 2021 menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak secara terintegrasi. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak serta meningkatkan partisipasi perempuan dalam berbagai bidang pembangunan.

Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut berlangsung interaktif. Para peserta yang berasal dari berbagai unsur masyarakat tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi dan memanfaatkan sesi diskusi untuk menyampaikan berbagai pertanyaan serta masukan terkait implementasi perda di lapangan.

Melalui kegiatan Sosialisasi Perda ini, DPRD Provinsi Sumatera Barat berharap masyarakat semakin memahami substansi Perda Nomor 7 Tahun 2021 sehingga tujuan mewujudkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang optimal dapat tercapai di seluruh wilayah Sumatera Barat. (Bbz)

Posting Komentar untuk "H. Ilson Cong Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Payakumbuh Utara"

 


IP. Indra Plastik Melayani Sablon Karung, Kertas, Kotak/Box.Dll

Hp.082388221126