Payakumbuh- Perda Kota Payakumbuh mengenai pemasangan billboard diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemasangan serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dampak dan Tindakan Terkait Pemasangan Billboard Tanpa Izin yang terpasang di kawasan pasar Ibuh kota Payakumbuh, Firman Hadi Selaku Kabid Pasar Dinas Koperasi dan UMKM Kota Payakumbuh menegaskan, "Kita akan menindak tegas pemasangan Papan Reklame/Billboard Tampa izin dari Pemerintah Kota Payakumbuh. Ujarnya
Lebuh lanjut Firman Hadi mengatakan," Pemilik Billboard tampa izin serta tidak ada konfirmasi sebelumnya yang telah terpasang dikawasan pasar ibuh, "Kami selaku pengambil kewenangan, telah memberitahukan sebelum nya ke pada pihak/pemilik papan reklame/Billboard agar segera membongkar. "Jika tidak di indahkan kami akan lakukan pembongkaran sepihak. terangnya
Firman Hadi juga mengatakan, "Dalam ketentuannya, Pemasangan billboard atau papan reklame tanpa izin dapat menimbulkan masalah hukum dan administratif yang serius, setiap daerah di Indonesia memiliki aturan yang mengatur pemasangan billboard, termasuk izin dari pemerintah. ucapnya
"Dampak Pemasangan Billboard Tanpa Izin dapat mengakibatkan Pelanggaran Hukum dan Peraturan Daerah dan Pemasangan tanpa izin melanggar peraturan yang berlaku dan harus mendapatkan izin dari Dinas Perizinan. terangnya
Firman Hadi juga menyampaikan, "Pemilik yang melanggar aturan tersebut bisa dikenakan denda atau sanksi serta pencabutan izin usaha dan perintah untuk menghentikan operasi. serta pencabutan dan Pemusnahan Reklame/Billboard tanpa izin dapat dibongkar oleh pemerintah sebagai langkah penegakan peraturan. tutur Firman Hadi
"Pemasangan tanpa izin bisa mengakibatkan Gangguan terhadap Estetika dan Keamanan serta dapat mengganggu pandangan pengendara serta berdampak buruk terhadap lingkungan. tutur Firman hadi
Firman Hadi juga menghimbau, agar masyarakat dapat melaporkan tindakan oknum yang yang sengaja memasang papan reklame Tampa izin serta di sembarang tempat, agar pihak berwenang akan memverifikasi laporan dan mengambil tindakan jika ada pelanggaran. "Masyarakat bisa melakukan langkah-langkah yang telah di tetapkan dalam perda untuk melakukan usaha atau bisnis Billboard tersebut Tampa melanggar aturan. tutupnya
(bbz)
Posting Komentar untuk "Tegakkan Perda, Firman Hadi Akan Tindak Tegas Pemasangan Papan Reklame/Billboard Tampa Izin Di Kawasan Pasar Ibuh "