Limapuluh Kota- Hari Ke 2, Minggu (26-10-2025), Sosialisasi Perda Daerah tentang Perda Nomor 7 Tahun 2021, Tentang penyelenggaraan Urusan Pemerintah Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan anak, di daerah pemilihan Sumbar V. H.Ilson Cong, Wakil Ketua Komisi II, fraksi Partai Nasdem. Hadirkan Bundo Kandung di 19 Nagari dari kecamatan Gunung Omeh, Kecamatan Guguak, Kecamatan Mungka dan Kecamatan Payakumbuh.
Pada kesempatan itu, H.Ilson Cong juga menyampaikan di depan tamu yang hadir, bahwa peraturan daerah tentang Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan anak harus di sosialisasikan agar para perempuan serta masyarakat kedepan nya paham bahwa negara kita memberikan hak hukum bagi semua warga Nagara Indonesia. ucap Ilson Cong
Lebih lanjut Ilson Cong menyampaikan, "Bundo kandung di ranah Minang berperan sebagai tiang utama dalam keluarga dan masyarakat. Peran Bundo juga meliputi mendidik anak dan kemenakan, serta menjaga adat dan budaya Minangkabau, menjadikannya simbol kekuatan dan kebijaksanaan dalam sistem matrilineal Minangkabau.
"Maka Bundo kandung Wajib memahami Peraturan daerah tentang Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan anak ini, agar Bundo kandung bisa menjadi kekuatan dalam peran melindungi Perempuan dan anak di nagari kita. tutup Ilson cong
Acara yang di selenggarakan di Jorong Kubu Godang Nagari Taeh Baruh, Kecamatan Payakumbuh, Kabupeten Limapuluh Kota hari ke dua tersebut juga di hadiri oleh, H.Ilson Cong, S.E.M.M, Dt.Mangguang, Paryono SP.d kepala UPTD Dinas pemberdayaan dan perlindungan anak provinsi Sumatera Barat selaku narasumber dan Hasrul, Wali Nagari Taeh Baruh.
Dalam kesempatannya, Hasrul, Wali Nagari Taeh Baruh, menyampaikan, "Undang-undang dan perlindungan perempuan dan anak sangat menjadi perhatian serius dari pemerintah, maka mari kita jaga kerukunan di rumah tangga agar tidak terjadi hal-hal yang akan merugikan kita di keluarga serta di masyarakat nantinya. "Nanti kita juga akan membuat juga sosialisasi ini di nagari agar sosialisasi ini benar-benar sampai dan di pahami oleh seluruh masyarakat. terangnya
Pada kesempatan itu, Paryono Kepala UPTD PPA Provinsi Sumbar menjelaskan, "Dengan harapan, Adanya Perda Nomor 7 Tahun 2021 ini dapat memberikan perlindungan dan sarana aktualisasi diri perempuan dalam masyarakat.
"Selain itu, agar perempuan mendapatkan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi, jelasnya
Yono menambahkan, "Kenapa sosialisasi Perda nomor 7 ini kita sosialisasikan agar para ibu mengerti tentang hak dalam perlindungan mereka. "Di nagari kita Sumatera Barat akhir-akhir ini tingkat kekerasan perempuan dan anak sangat tinggi, yang notabenenya adalah nagari adat, "Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah", "Nauzubillah". ucap Yono. (Bbz)



Posting Komentar untuk "H.Ilson Cong, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Dalam Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Perda Nomor 7 Tahun 2021, Hadirkan Bundo Kandung Di 19 Nagari"