Payakumbuh- Polemik berkepanjangan terkait pembangunan kembali Pasar Payakumbuh pascakebakaran dinilai tidak hanya melelahkan, tetapi juga kian memperpanjang penderitaan masyarakat, khususnya para pedagang kecil. Di tengah tarik-menarik kepentingan dan perbedaan tafsir adat, dua anak nagari Koto Nan Ampek akhirnya angkat bicara, menyerukan agar polemik segera dihentikan.
Firmansyah, anak nagari Koto Nan Ampek yang dikenal dengan panggilan Ujang Firman, menyatakan dukungan tegas terhadap langkah Pemerintah Kota Payakumbuh bersama Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Ampek dalam pembangunan kembali Pasar Payakumbuh, khususnya Blok Barat.
Firmansyah berasal dari suku Dalimo,Subarang Batuang, yang juga merupakan adek kandung Mesrawati anggota dewan DPRD kota payakumbuh, Ia menegaskan, pernyataan yang disampaikannya murni sebagai anak nagari, bukan niniak mamak, bukan cadiak pandai, dan bukan pula perpanjangan tangan pemerintah.
"Saya berbicara sebagai anak nagari. Dalam adat Minangkabau, setiap anak nagari punya hak bersuara. Tapi jangan sampai karena berbeda pendapat, hilang raso jo pareso dan aluah jo patuik," tegasnya.
Menurut Firmansyah, kerja sama antara Pemko Payakumbuh dan KAN Koto Nan Ampek merupakan langkah paling realistis dan bertanggung jawab di tengah kondisi darurat yang dialami ribuan pedagang pascakebakaran.
"Sudah lebih kurang lima bulan masyarakat menderita. Ini bukan sekadar urusan bangunan, tapi urusan perut ribuan orang. Jika terus diperdebatkan tanpa ujung, yang dikorbankan adalah pedagang kecil dan masyarakat bawah," ujarnya dengan nada keras.
Ia juga menyoroti maraknya pernyataan dari berbagai pihak yang mengatasnamakan guru adat, tokoh nasional, hingga akademisi, sampai tokoh yang beberapa kali gagal dalam pilkada, Menurutnya, perbedaan pendapat adalah hal wajar dalam demokrasi, namun tidak boleh menjelma menjadi alat untuk memperkeruh keadaan.
"Berpendapat itu boleh, tapi jangan lupa kita orang Minangkabau. Jangan sampai adat hanya dijadikan legitimasi kepentingan tertentu," katanya.
Firmansyah menegaskan, nota kesepakatan antara niniak mamak Nagari Koto Nan Ampek dan niniak mamak Koto Nan Godang bersama Wali Kota Payakumbuh bukanlah keputusan serampangan. Kesepakatan tersebut berdiri di atas landasan hukum yang jelas dan sah.
Ia menyebutkan, salah satu rujukan utama adalah Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 1983 tentang Kerapatan Adat, yang mengatur kewenangan niniak mamak dalam pengelolaan sako, pusako, serta pemeliharaan inventaris nagari.
"Pemerintah daerah bekerja berdasarkan regulasi, bukan kehendak pribadi atau tekanan kelompok," ujarnya.
Lebih jauh, Firmansyah menilai Pasar Payakumbuh, terutama Blok Barat merupakan wajah dan etalase Kota Payakumbuh. Jika pembangunannya terus tertunda akibat polemik berkepanjangan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya citra kota, tetapi juga denyut ekonomi masyarakat.
"Ini musibah, bukan panggung adu argumen. Sudah saatnya semua pihak berhenti bermain di ruang polemik," tegasnya.
Adrian Danoes (Andanus): Sejarah dan Kesepakatan Sudah Jelas
Sikap senada disampaikan Andanus tokoh masyarakat sekaligus anak nagari Koto Nan Ampek Payakumbuh. Andanus tercatat pernah menjabat sebagai Wali Jorong Parik Rantang pada tahun 1979 dan memahami secara langsung dinamika perubahan administrasi wilayah pada masa itu.
Andanus menjelaskan, tanah ulayat Koto Nan Ampek pada masa tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah dengan status hak pakai, seiring dengan penataan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1975 dan penyesuaiannya melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Kebijakan ini mengubah desa di wilayah kota madya menjadi kelurahan, termasuk wilayah Jorong Parik Rantang.
Pada tahun 1984, terbit Peraturan Gubernur Nomor 2 yang menetapkan Blok Barat masuk ke dalam wilayah Kelurahan Daya Bangun. Sejak saat itu, disepakati skema pengelolaan Pasar Blok Barat dengan pembagian hasil 70 persen untuk Pemerintah Daerah dan 30 persen untuk Nagari Koto Nan Ampek.
Pasca kebakaran hebat yang menghanguskan seluruh Pasar Blok Barat, pemerintah berencana membangun kembali pasar tersebut menggunakan dana APBN dengan nilai yang tidak sedikit. Seiring proses tersebut, dilakukan rapat yang melibatkan seluruh unsur nagari, dari niniak mamak hingga generasi muda. Meski muncul perbedaan pendapat, persoalan akhirnya dikembalikan kepada nagari dan diputuskan melalui Kerapatan Adat Ka Ampek Suku.
Hasilnya, Ka Ampek Suku kembali menyepakati pemberian hak pakai kepada pemerintah daerah dengan skema bagi hasil tetap 70–30 persen, serta penambahan klausul transparansi administrasi dan keuangan kepada nagari.
Andanus meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh suasana, terlebih melalui media sosial.
"Masyarakat menilai sikap niniak mamak. Jangan sampai pemangku adat justru dianggap tidak paham persoalan. Mari pulang, duduk basamo, dan selesaikan di nagari, bukan saling berkicau," ujarnya saat ditemui di kediamannya
Terkait kunjungan ke KPK RI beberapa waktu lalu, Andanus menegaskan bahwa tidak ada unsur pengabaian terhadap pihak tertentu. Upaya komunikasi telah dilakukan, namun terkendala kondisi teknis dan keberangkatan ibadah umrah.
Ia menutup pernyataannya dengan seruan tegas agar penyelesaian persoalan diakhiri
"Jika kita terus bersitegang, persoalan ini tak akan selesai. Yang paling dirugikan adalah nagari dan para pedagang yang sudah lebih dulu menjadi korban kebakaran," pungkasnya. (Bbz)


Posting Komentar untuk "Polemik Pasar Payakumbuh Dinilai Berlarut, Dua Anak Nagari Koto Nan Ampek Angkat Bicara"