Polres 50 Kota Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu dalam Operasi Antik Singgalang 2026

Limapuluh Kota- Dalam rangka menjalankan Operasi Antik Singgalang 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di depan sebuah ruko yang terletak di Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2025/SPKT Satresnarkoba Polres 50 Kota Polda Sumatera Barat.

Tersangka Diamankan di Lokasi yang Mencurigakan

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Harau. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres 50 Kota, yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Pada akhirnya, petugas memperoleh informasi yang akurat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan seorang pria di depan ruko.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan pelaku, yang diketahui bernama Si alias Udin Cauak (49), seorang petani/pekebun yang merupakan warga Jorong Sarilamak, Kecamatan Harau, sedang berada di lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dibalut kertas timah rokok berwarna merah. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merk OPPO A6X warna ungu.


Pelaku Akui Barang Bukti Miliknya

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kepada seseorang. Penangkapan ini dilakukan di hadapan Kepala Jorong dan masyarakat setempat yang turut menyaksikan proses penggeledahan.

Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres 50 Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polres 50 Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka dan mengimbau masyarakat agar terus memberikan informasi terkait potensi tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar. Upaya bersama diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


Imbauan kepada Masyarakat

Kapolres 50 Kota, AKBP, Syaiful Wachid,  mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan mereka. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar tempat tinggal, serta menyampaikan informasi yang bermanfaat kepada aparat kepolisian guna mengatasi masalah narkotika yang kian meresahkan.

Polres 50 Kota terus melakukan berbagai langkah tegas dalam pemberantasan narkotika dan berharap kolaborasi antara polisi dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana narkoba.


#Polres50Kota

#AntikSinggalang2026 #PemberantasanNarkotika

#KamtibmasAman

(Bbz)


Posting Komentar untuk "Polres 50 Kota Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu dalam Operasi Antik Singgalang 2026"

 


IP. Indra Plastik Melayani Sablon Karung, Kertas, Kotak/Box.Dll

Hp.082388221126