Pelajar di Limapuluh Kota Diamankan Polisi dalam Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur


Limapuluh Kota – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial LF (15), yang masih berstatus pelajar, diamankan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah hukum Polres 50 Kota.

Korban dalam kasus ini berinisial CA (16), juga seorang pelajar, yang berdomisili di Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IV/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar, serta didukung dengan surat perintah penyidikan, tugas, dan penangkapan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah yang sama. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut diduga telah dilakukan lebih dari satu kali oleh pelaku terhadap korban.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres 50 Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres 50 Kota, IPTU Muhammad Indra Prakoso, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap kejahatan yang melibatkan anak.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana serupa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polres 50 Kota kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak kejahatan terhadap anak serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporan kasus serupa.(bbz)

Posting Komentar untuk "Pelajar di Limapuluh Kota Diamankan Polisi dalam Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur"

 


IP. Indra Plastik Melayani Sablon Karung, Kertas, Kotak/Box.Dll

Hp.082388221126