Payakumbuh- Berdiri Papan Reklame ( Billboard ) Tampa izin di pelantaran Pasar Ibuh Blok Barat kota Payakumbuh. Billboard tersebut di duga milik swasta yang di dirikan Tampa konfirmasi dan Tampa izin dari pihak dinas PUPR dan Dinas Pasar.
Kabid Dinas Koperasi dan UMKM Kota Payakumbuh Firman Hadi menyampaikan saat di konfirmasi bahwa papan reklame tersebut di ketahui telah berdiri sejak tanggal 11 Februari 2025 Tampa ada informasi dari pihak terkait atau kepengurusan izin yang dilayangkan ke pada kami sebagai bidang/pihak pengelola pasar. ujarnya
"Karena berdirinya papan reklame di tempat yang tidak semestinya, hal tersebut telah terjadi banyak komplain dari pihak para pedagang ke kami selaku pengelola pasar, ucap Firman Hadi, kerena area tersebut adalah kawasan pasar yang tidak boleh di pasang berbagai papan iklan/reklame karena pasar adalah area publik yang bebas dari iklan dan reklame.
Lebih lanjut Firman Hadi mengatakan, "Kami meminta agar pihak terkait dapat membongkar Billboard tersebut sesegera mungkin, atau kami dari pihak pengelola pasar akan melakukan tindakan pembongkaran tegas atau pembongkaran sepihak. ujar Firman Hadi. (bbz)
Posting Komentar untuk "Billboard Milik Swasta Yang Berdiri Tanpa izin Di Kawasan Pasar Ibuh Blok Barat, Dinas Koperasi Dan UMKM Minta Segera Di Bongkar"