Limapuluh Kota- Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Dalam rangka memasyarakatkan peraturan daerah berdasarkan ketentuan Kemendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah pasal 163 menyatakan bahwa menyebarluaskan perda yang telah di undangkan dilakukan bersama oleh badan musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat tanggal 14 November 2024 bahwasanya pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat akan melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda di daerah pemilihan (dapil) masing-masing di wilayah provinsi sumatera barat.
Berkaitan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, H.Ilson Cong,S.E, M.M, Dt.Mongguang, Dari Fraksi Partai NasDem, Lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan Urusan Pemerintah Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan anak, di daerah pemilihan Sumbar V, Sabtu (26-10-2025).
Acara Sosper yang di laksanakan di Jorong Kubu Godang Nagari Taeh Baruh, Kecamatan Payakumbuh, Kabupeten Limapuluh Kota tersebut di hadiri oleh H.Ilson Cong S.E, M.M, Dt. Mongguang, Camat Kecamatan Payakumbuh, Bundo Kandung 13 Nagari dari Kecamatan Suliki, kecamatan Bukik Barisan, dan plus Nagori Taeh Baruah dan Lubuak Batingkok, kecamatan Payakumbuh, Staff Pendamping DPRD Provinsi, Serta Yono sebagai Nara Sumber Dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Sumatra Barat.
Dalam sambutan H.Ilson Cong menyampaikan, " Sosialisasi Perda tentang PPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Provinsi Sumatera Barat merujuk pada kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan urusan pemerintah bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
"Tujuan sosialisasi adalah, "Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Perda Nomor 7 Tahun 2021. "Menjelaskan komitmen pemerintah provinsi dalam melindungi perempuan dan anak. "Memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak di Sumatera Barat. "Mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. terang H.Ilson Cong
Lebih lanjut Ilson Cong menjelaskan, "Sosialisasi ini harus di informasikan kepada masyarakat luas sehingga dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. "Kita ingin kedepannya, kekerasan terhadap perempuan dan anak ini tidak terjadi lagi di nagari atau di daerah kota. tutup Ilson Cong
Pada kesempatan itu, Yono kepala UPTD PPA Provinsi Sumbar menjelaskan, "Dengan harapan, Adanya Perda Nomor 7 Tahun 2021 ini dapat memberikan perlindungan dan sarana aktualisasi diri perempuan dalam masyarakat.
"Selain itu, agar perempuan mendapatkan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi, jelasnya
Yono menambahkan, PPA juga punya rumah aman bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dan mungkin punya permasalahan dan takut untuk pulang kerumah, silakan untuk menghubungi dinas PPA atau langsung saja datang ke kantor PPA terdekat. terangnya. (Bbz)


Posting Komentar untuk "H.Ilson Cong, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Perda Nomor 7 Tahun 2021"