Refleksi 185 Tahun, Nomenklatur Kabupaten Limapuluh Kota Dinilai Perlu Ditinjau dari Aspek Tata Bahasa


Limapuluh Kota
– Peringatan Hari Jadi ke-185 Kabupaten Lima Puluh Kota menjadi momentum refleksi, tidak hanya terhadap capaian pembangunan, tetapi juga terhadap aspek mendasar yang melekat pada identitas daerah, termasuk penamaan atau nomenklatur wilayah.

Hal tersebut disampaikan oleh H. Muhammad Ridha Ilahi, S.Pt, mantan anggota DPRD yang kini menjabat sebagai Sekretaris DPD Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI) serta Penasehat GIB Lima Puluh Kota. Ia menilai, nomenklatur “Kabupaten Lima Puluh Kota” perlu dikaji ulang dari perspektif tata bahasa Indonesia, tanpa mengabaikan nilai historis dan budaya yang terkandung di dalamnya.

“Secara sejarah, kita memahami bahwa nama Lima Puluh Kota memiliki akar kuat dalam tradisi dan struktur nagari di masa lalu. Namun dari sisi tata bahasa, nomenklatur ini berpotensi menimbulkan multitafsir, karena secara harfiah dapat dimaknai sebagai jumlah, bukan sebagai nama wilayah,” ujarnya.

Ridha menjelaskan, dalam kaidah bahasa Indonesia, penamaan daerah umumnya mengikuti pola yang sederhana dan tidak ambigu. Karena itu, kajian linguistik dinilai penting sebagai bagian dari evaluasi identitas daerah di era modern.

Ia juga menyinggung bahwa wacana ini sebelumnya sempat menjadi perbincangan, baik di tingkat lokal maupun nasional, bahkan kerap menjadi bahan candaan di luar daerah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa peninjauan nomenklatur bukan untuk menghapus nilai sejarah.

“Ini bukan sekadar mengganti nama, tetapi bagaimana menempatkan identitas daerah secara tepat—baik dari sisi sejarah, adat-budaya, maupun kaidah bahasa daerah dan bahasa Indonesia. Kajian ini harus komprehensif dan melibatkan tokoh adat, akademisi, serta pemerintah,” jelasnya.

Menurut Ridha, momentum hari jadi ke-185 menjadi waktu yang tepat untuk membuka ruang diskusi publik yang konstruktif. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk memfasilitasi forum ilmiah atau kajian akademik terkait hal tersebut.

“Keputusan apapun nantinya harus melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat secara luas,” tutupnya.

Wacana ini diharapkan menjadi bagian dari dinamika pemikiran dalam memperkuat jati diri daerah, termasuk dalam penggunaan istilah “Kota” atau “Koto” jika ditinjau dari bahasa Minangkabau maupun maknanya dalam bahasa Indonesia dan konteks administratif pemerintahan. Upaya ini sekaligus menjaga keseimbangan antara pelestarian sejarah dan penyesuaian terhadap kaidah bahasa yang berlaku saat ini. (Bbz)

Posting Komentar untuk "Refleksi 185 Tahun, Nomenklatur Kabupaten Limapuluh Kota Dinilai Perlu Ditinjau dari Aspek Tata Bahasa"

 


IP. Indra Plastik Melayani Sablon Karung, Kertas, Kotak/Box.Dll

Hp.082388221126