Mufakat Ka Ompek Suku Tegaskan Dukungan Adat untuk Pasar Payakumbuh

Payakumbuh- Polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait pembangunan Pasar Payakumbuh perlu diluruskan berdasarkan fakta adat yang berlaku di Minangkabau. Tokoh adat Nagari Koto Nan Ompek, Dr. (C) Zeki Oktariza Karini, SH, MH, Dt. Paduko Sati Marajo, menegaskan bahwa pembangunan pasar tersebut telah memperoleh persetujuan adat melalui mufakat Ka Ompek Suku, sehingga klaim bahwa “ninik mamak belum sepakat” dinilai tidak berdasar.

Pembangunan dan rekonstruksi Pasar Payakumbuh telah mendapat dukungan resmi adat berupa kesepakatan pemanfaatan tanah ulayat nagari.

Kesepakatan diambil oleh Ka Ompek Suku Nagari Koto Nan Ompek, diperkuat oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Ompek, serta didukung Pemerintah Kota Payakumbuh.

Penegasan ini disampaikan pada Senin, 2 Januari 2026, sementara penguatan koordinasi dilakukan dalam rapat di KPK RI pada 21 Desember 2025.

Kesepakatan adat berasal dari Nagari Koto Nan Ompek, dengan koordinasi lintas lembaga berlangsung di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Jakarta.

Karena tanah yang digunakan merupakan tanah ulayat, maka setiap pemanfaatannya wajib melalui mekanisme adat yang sah. Proses tersebut telah dilakukan secara lengkap, sehingga pembangunan pasar memiliki legitimasi adat dan hukum.

Keputusan diambil melalui mufakat Ka Ompek Suku, bukan pendapat perorangan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan penyerahan hak pakai tanah ulayat nagari kepada pemerintah daerah, tanpa menghilangkan status ulayat dan hak nagari.

Dt. Zeki menegaskan bahwa dalam adat Minangkabau berlaku prinsip,“Kato mufakat alah bakuaso, indak buliah dipatahkan dek kato sorang.”

(Keputusan mufakat sudah berkekuatan adat dan tidak dapat dibatalkan oleh pendapat pribadi.)

Ia menambahkan bahwa adat tidak pernah menghambat pembangunan, justru menjadi payung agar pembangunan berjalan tertib, adil, dan membawa manfaat bagi masyarakat luas.

Hal senada disampaikan H. Makmur Asykarullah, Dt. Sinaro Kayo, yang menegaskan bahwa Ka Ompek Suku Nagari Koto Nan Ompek telah sepakat dan menandatangani pernyataan penyerahan hak pakai tanah ulayat untuk pembangunan Pasar Payakumbuh.

Daftar Ka Ompek Suku yang Telah Bermufakat, Suku Bodi Chaniago, H. Makmur Asykarullah, Dt. Sinaro Kayo.

Suku Sembilan Ompek Parompek, Tegas Teguh Kata, Dr. Rajo Mantiko Alam

Suku Limo Nan Tujuh, Yamer Edi, Dt. Penghulu Rajo Nan Data

Suku Ompek Niniak, Noveri, Dt. Rajo Pangulu

Penguatan Pemerintah dan Lembaga Adat. Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kota Payakumbuh, KAN Koto Nan Gadang, dan KAN Koto Nan Ompek telah mencatat kesepahaman bersama dalam rapat koordinasi di KPK RI. Langkah ini bertujuan memastikan pembangunan pasar berjalan transparan, sesuai keputusan adat, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Pembangunan pasar ini untuk kepentingan banyak orang. Karena kesepakatan adat sudah ada, mari kita bersama-sama mendukung pemerintah agar pembangunan segera terealisasi dan membawa kemajuan serta kesejahteraan bagi Kota Payakumbuh,” tutup Dt. Zeki.(bbz)

Posting Komentar untuk "Mufakat Ka Ompek Suku Tegaskan Dukungan Adat untuk Pasar Payakumbuh"

 


IP. Indra Plastik Melayani Sablon Karung, Kertas, Kotak/Box.Dll

Hp.082388221126