Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh akan melaksanakan penandatanganan Akta Perjanjian antara Pemerintah Kota Payakumbuh dengan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Godang dan KAN Koto Nan Ompek terkait proses sertifikasi tanah Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Randang, Balai Kota Payakumbuh.
Acara tersebut akan dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris KAN Koto Nan Ompek, Niniak Mamak Ka Ampek Suku Nagari Koto Nan Ompek, serta unsur terkait lainnya. Penandatanganan akta perjanjian ini menjadi langkah strategis dalam penataan administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum atas tanah Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh, baik Blok Barat maupun Blok Timur.
Rangkaian kegiatan diawali dengan makan siang bersama, dilanjutkan dengan pembahasan rancangan akta perjanjian Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh, dan diakhiri dengan penandatanganan akta perjanjian oleh para pihak terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Payakumbuh menyampaikan bahwa sejak awal masa jabatannya bersama Wakil Wali Kota, telah ada niat dan komitmen untuk membangun kembali Pasar Payakumbuh. Hal ini didasari oleh kondisi pasar yang secara usia dan kelayakan dinilai sudah perlu dilakukan pembaruan.
“Permasalahan ini telah dibahas dalam lebih kurang 20 kali pertemuan bersama niniak mamak. Pemerintah Kota Payakumbuh tidak pernah mengesampingkan peran niniak mamak dalam setiap pembahasan pembangunan pasar,” ujar Wali Kota.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota tidak memiliki niat untuk memiliki atau mengambil keuntungan dari pembangunan pasar tersebut. Setelah pembangunan selesai, pasar akan diserahkan kembali kepada para pedagang karena pasar merupakan milik bersama.
“Pemerintah hanya berperan mengawasi proses pembangunan. Tidak benar anggapan yang beredar bahwa pembangunan pasar ini dilakukan untuk kepentingan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan, pembangunan pasar diharapkan dapat segera terealisasi agar aktivitas ekonomi masyarakat kembali stabil dan para pedagang dapat menjalankan usaha demi memenuhi kebutuhan keluarga.
“Keinginan kita bersama adalah membangun pasar ini dengan mufakat antara niniak mamak, tokoh masyarakat, dan Pemerintah Kota Payakumbuh. Dalam waktu dekat kita fokus pada pembangunan Pasar Blok Barat, dan ke depan jika tersedia anggaran, pembangunan Pasar Blok Timur juga akan dilanjutkan,” tambahnya.
Melalui penandatanganan akta perjanjian ini, Pemerintah Kota Payakumbuh berharap terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah dan lembaga adat dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta pengembangan Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh secara berkelanjutan. (Bbz)


Posting Komentar untuk "Pemko Payakumbuh Teken Akta Perjanjian Sertifikasi Tanah Pasar Pusat Pertokoan"